DALAM jual beli kita mengenal istilah khiyar (hak pilih). Khiyar berlaku bagi pembeli maupun penjualnya. Seseorang bisa mempertahankan haknya dalam proses jual beli tersebut. Semisal membeli sesuatu, maka pembeli memiliki hak untuk jadi atau tidaknya dalam membeli itu. Tetapi, bagaimana Islam memadang hal ini? Apa hukumnya?
Khiyar dalam jual beli itu disyariatkan dalam masalah-masalah berikut ini.
1. Jika penjual dan pembeli masih berada di satu tempat dan belum berpisah, maka keduanya mempunyai khiyar untuk melakukan jual beli atau membatalkannya. Karena, Rasulullah ﷺ bersabda, “Pembeli dan penjual itu dengan khiyar. Jika keduanya jujur dan menjelaskannya, keduanya diberkahi dalam jual belinya. Dan jika keduanya saling merahasiakan dan berbohong, keberkahan jual belinya dihapus,” (Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim. Hadis ini hadis shahih).
2. Jika salah satu dari pembeli dan penjual mensyaratkan khiyar itu berlaku untuk waktu tertentu kemudian keduanya menyepakatinya. Maka, keduanya terikat dengan khiyar tersebut hingga waktunya habis, kemudian jual beli dilakukan. Karena Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslimin itu berada di atas persyaratan mereka,” (Diriwayatkan Abu Daud dan Al-Hakim. Hadis ini hadis shahih).
3. Jika penjual menipu pembeli dengan penipuan kotor dan penipuan tersebut mencapai sepertiga lebih. Misalnya menjual sesuatu yang harganya sepuluh ribu dengan lima belas ribu, atau dua puluh ribu, maka pembeli diperbolehkan membatalkan jual beli atau membeli dengan harga standar.
Rasulullah ﷺ bersabda kepada orang yang menipu dalam jual beli karena kurang waras, “Barangsiapa yang engkau beli, maka katakan, ‘Tidak ada penipuan’,” (Diriwayatkan Al-Bukhari).
Jika terbukti penjual menipu, maka pembeli menemuinya dan meminta pengembalian keebihan harga, atau membatalkan jual beli.
4. Jika penjual merahasiakan barang dagangan, misalnya ia keluarkan yang baik dan merahasiakan yang jelek, atau memperlihatkan yang bagus dan menyembunyikan yang rusak, atau menahan susu di ambing kambing, maka pembelinya mempunyai khiyar untuk membatalkan jual beli atau melangsungkannya.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian menahan susu unta dan kambing. Barangsiapa membelinya maka ia mempunyai khiyar di antara dua hal (melangsungkan akad jual beli, atau membatalkannya) setelah ia memerah susunya. Jika ia mau maka menahannya (tetap memilikinya) dan jika ia mau maka mengembalikannya dengan satu sha’ kurma,” (Muttafaq alaih).
5. Jika terlihat cacat pada barang yang mengurangi nilainya dan sebelumnya tidak diketahui pembeli dan ia ridha dengannya ketika proses tawar-menawar, maka pembeli mempunyai khiyar antara mengadakan jual beli atau membatalkannya.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Seorang muslim tidak dihalalkan menjual sesuatu barang yang di dalamnya terdapat cacat kepada saudaranya, melainkan ia harus menjelaskannya kepada saudaranya tersebut,” (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Hadis ini hadis hasan).
Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadis shahih, “Barangsiapa menipu kami, ia bukan termasuk golongan kami.”
6. Jika penjual dan pembeli tidak sepakat tentang harga suatu barang atau sifatnya, maka keduanya bersumpah kemudian keduanya mempunyai khiyar antara melangsungkan akad jual beli atau membatalkannya. Karena diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika penjual dan pembeli tidak sepakat, sedang barang dagangannya ada dan tidak ada bukti, maka keduanya bersumpah,” (Diriwayatkan semua penulis Sunan dan Al-Hakim men-shahih-kan hadis ini).
Referensi: Ensiklopedi Muslim Minhajul Muslim/Karya: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi/Penerbit: Darul Falah
Foto: meja-intelektual.blogspot.com
Source: islampos.com