Showing posts with label Kolom. Show all posts
Showing posts with label Kolom. Show all posts

25/06/2016

Ketika Perempuan Jatuh Cinta


BAGI seorang perempuan, mengetahui seseorang yang dicintainya menaruh harapan sudah lebih dari cukup untuk membuatnya bertahan.

Lewat sikap dan perbuatan bertanggungjawab untuk membuat perempuan nyaman, itu jauh lebih dahsyat daripada sekadar ratusan ujaran yang menyaran maksud kesukaan. Bukankah hakikatnya cinta itu perbuatan berkasihsayang, sehingga kelembutan perlakuan membuat perempuan merasa dimuliakan. Oleh sebab itu, jangan sekali-kali memberi ruang harapan untuk dimasuki perempuan yang memang tidak diharapkan. Hal yang demikian sama saja telah menyebabkan perempuan memiliki mimpi meraih cinta yang berkesejatian di dalam kehidupan.

Tidak ada belas kasihan dalam permulaan sebuah cinta, karena membangun rasa cinta dengan rasa iba itu kebohongan. Padahal salah satu yang menjadi pondasi dalam meluhurkan cinta ialah kejujuran. Kita menuntut kejujuran satu sama lain untuk melanggengkan hubungan, tetapi kita mengawalinya dengan dusta hanya atas dasar tak ada salahnya melakukan percobaan. Timbul tanya dalam jiwa, serendah itukah makna sebuah kecintaan? Tak lebih dari sarana uji coba yang apabila dianggap tidak layak cukup tinggalkan tanpa menanggung beban.

Hati perempuan yang mencinta dipenuhi konsep hidup ke depan. Sehingga apabila telah menjatuhkan pilihan, mereka memiliki keyakinan sekuat tenaga bertahan meskipun harus jadi pesakitan. Apabila hal itu terjadi, maka tidakkah lebih baik berkata jujur apabila memang tidak ada harapan. Biarkan perempuan itu memberikan peluang kesukaannya pada lelaki lain, sehingga satu sama lain memiliki peluang untuk mendapatkan pasangan sesuai keinginan. Kecerdasan perempuan dimulai dari rasa sehingga ada pelibatan naluri batin yang mendalam pada saat mengambil sebuah keputusan.

Kecerdasan yang dimulai dari rasa itu berpaham; kesempurnaan dalam cinta hanya dapat diraih apabila menerima ketidaksempurnaan pasangan dengan cara yang sempurna sesuai keyakinan. Lalu berupaya menyempurnakannya dengan berkarib ajar kasihsayang lebih tekun dalam proses hubungan. Sehingga diharapkan dengan cara yang demikian, penghidupannya didedikasikan untuk menguatkan pasangan agar meraih kesuksesan dalam pemaknaan cinta yang membahagiakan. Oleh sebab itu, perempuan lebih sering mempercayakan kedukaan hati lewat tetes air mata yang berjatuhan. Baginya, air mata ialah doa peneduh cinta sebagai jalan melapangkan jiwa dalam memuliakan pasangan.

Cobalah mengerti bahasa kalbu seorang perempuan, ada banyak percakapan-percakapan yang tak terucapkan secara lisan. Perempuan memberi peluang bagi seorang lelaki untuk mengerti kedalaman cinta yang disembunyikan pada tatapan. Percayalah, ketika perempuan jatuh cinta selalu berupaya mencipta senyum yang meneduhkan meskipun hatinya sedang dihunjam gelisah yang menekan. Baginya memuliakan lelaki yang dicintainya menjadi jalan merengkuh kebijaksanaan dalam menumbuhkan kesadaran, bahwa sesakit apa pun seorang lelaki selama ada perempuan yang tulus mencintainya maka lelaki itu masih memiliki kekuatan. Ialah kekuatan cinta yang disalurkan lewat perbuatan seorang perempuan, semoga menjadi doa penyembuh yang paling mujarab untuk mengokohkan jejak langkah penghidupan.

Oleh: Arief Siddiq Razaan, 06 November 2015


Source: islampos.com

20/06/2016

Bukber Setiap Hari dengan Jatah Lauk Sepotong


Itulah menu buka puasa sehari-hari. Itulah acara bukber yang setiap hari kami nikmati. Menu istimewa berupa opor ayam, telor, dan pendamping lainnya, baru akan turun pada hari puasa terakhir atau saat malam takbiran.

MEMBACA berita tentang undangan buka puasa bersama dari seorang media darling bernama Ahok yang sepi kemarin (16/6), saya jadi ikut terenyuh.

Bukan terenyuh karena orang yang biasa dikerubungi wartawan dalam setiap kesempatan itu, tiba-tiba tak satupun wartawan yang mau datang memenuhi undangan Ahok untuk berbuka puasa.

Tak ada kalimat meledak-meledak dengan mata melotot sebagaimana biasa ia meladeni wawancara yang beritanya akan sekejap menghiasi media.

Saya terenyuh membayangkan aneka makanan hidangan yang telah disiapkan itu menjadi dingin sia-sia tak tersentuh mulut. Tentu menu istimewa. Sebab itu adalah jamuan acara selevel gubernur yang dilakukan di rumah dinasnya.

Entahlah, tiba-tiba pikiran saya jadi ngelangut. Tersedot ke masa 40 tahun silam. Di bulan yang sama, bulan puasa. Saya tidak tahu saat itu kalender Masehinya bertepatan di bulan apa.

Sore itu hujan deras. Bila hujan tiba, rumah kami trocoh atau bocor. Sebab, rumah itu tidak ada plafon. Hanya genting yang memayungi, sehingga air hujan dan butiran-butiran kotoran sering jatuh.

Dan bila sudah demikian, maka rumah kami yang berlantai bata merah itu jadi lembab. Lebih parah lagi, lantai dapur yang berujud tanah liat itu akan becek.

Kami tidak punya jam. Kami masing-masing sudah duduk di lantai menunggu maghrib tiba. Biasanya, penanda maghrib itu adalah suara meriam dari kota yang berbunyi memembahana. Atau suara kentongan dan bedug yang disambungkan ke pengeras suara dari masjid.

Kali ini, penanda itu tidak ada. Maka, keputusan berbuka itu didasarkan dengan “ilmu kira-kira” yang diputuskan oleh ayah saya. Sambil mandang langit-langit rumah, beliau memberi komando.

“Ayoo… sepertinya sudah maghrib.”

Betapa riangnya kami. Kami berdelapan segera menyantap menu buka puasa. Duduk melingkar di atas tikar.

Menu buka puasa kami ya itu-itu saja. Sayur bening, sayur lodeh, trancam, sayur tempe, sayur asem, atau lainnya dengan lauk tempe goreng atau peyek kedelai dan sambal tomat. Minumnya teh manis dan sekali-kali ibu akan membuat dawet.

Kami tidak pernah makan ikan. Sebab, ibu saya jijik sama ikan, terutama ikan sungai atau ikan sawah.

Itulah menu buka puasa sehari-hari. Itulah acara bukber yang setiap hari kami nikmati. Menu istimewa berupa opor ayam, telor, dan pendamping lainnya, baru akan turun pada hari puasa terakhir atau saat malam takbiran.

Kami tidak mengenal istilah buka puasa bersama sebagaimana hari-hari ini kita dengar. Sebab setiap hari praktiknya sudah berbuka puasa bersama keluarga. Juga, belum pernah saya alami ada undangan untuk makan buka puasa bersama di suatu tempat tertentu.

Meski masing-masing anak sudah mendapat jatah, tetap saja berebut mengambil lauk atau lainnya. Tak ada istilah makan pembuka atau ta’jil. Yang namanya buka ya langsung makan. Setelah itu baru kami berangkat ke mushola yang terletak di sisi kanan halaman rumah Mbah Imam yang luas itu untuk sholat maghrib.

Entah karena pengalaman makan seperti itu, sampai sekarang menu di meja makan saya tidaklah berubah. Harus ada tempe goreng, sambal dan lalapan.

Apabila istri saya memasak ayam atau daging, seringkali saya hanya memgambil sepotong. Padahal, ya jumlahnya cukup.

Ketika hal ini saya ceritakan di depan anak dan istri saya bahwa dulu saat seusia Faiz, lauk itu dijatah masing-masing sepotong, tempe satu biji, telor satu butir dipotong jadi delapan. Sementara, hari ini setengah ekor ayam, bisa habis dimakan sendiri oleh anak saya.

Mendengar cerita itu, sontak anak saya neyeletuk:

“Kasihaan deh Ayah. Orang desa. Jadul he he he.”


Source: islampos.com

18/06/2016

Menggoyang Perda Syariah dari Serang?


“Presiden Jokowi Batalkan Ribuan Perda Bermasalah” (www.republika.co.id 14/06/2016).

Machfud MD lalu menukas: “Pemda Boleh Abaikan Pencabutan Perda” (www.republika.co.id 15/06/2016).

Masalah ini menarik karena bersinggungan dengan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) bernuansa syariah. Mengapa?

Siapa Gerah
Atas sejumlah alasan, ribuan Perda dibatalkan. Salah satu alasannya, soal adanya nuansa intoleransi dan itu –kata Jokowi- “Bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan” (Jawa Pos 14/06/2016).

Keputusan itu ditolak oleh sejumlah tokoh. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, misalnya. Dia mengatakan, bahwa secara hukum Pemerintah Daerah bisa mengabaikan pencabutan Perda yang dilakukan oleh Kemendagri. “Aturan ini sudah jelas pada Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,” kata Mahfud MD.

Keputusan pembatalan ribuan Perda sangat menarik karena terjadi hanya beberapa hari setelah adanya “Kisah Saenih” di Serang – Banten. Di kota itu ada Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang “Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat”.

Di samping itu, ada Surat Edaran Wali Kota dan MUI yang sudah disebarkan sebelum bulan Ramadhan. Diatur, antara lain, larangan buka warung di siang hari selama Ramadhan.

Amanat dari Perda itu harus ditegakkan. Maka pada 08/06/2016 Satpol PP Serang melakukan razia. Ibu Saeni (53) termasuk yang kena razia karena membuka warungnya di waktu yang tidak tepat. Disitalah barang dagangan Saeni.

Berita itu lalu tersebar cepat dan mengundang reaksi. Misal, sebagian kalangan lalu memberi bantuan. Sekadar menyebut, Kompas Rp 1 juta dan Presiden Joko Widodo Rp 10 juta. Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang juga membantu, besarannya tak disebutkan. Keseluruhan bantuan mencapai ratusan juta rupiah.

Fenomena itu aneh karena bisa dibilang membantu orang yang berbuat salah. “Seharusnya mereka bisa mengerti ada kearifan lokal budaya di Kota Serang yang perlu dihormati,” kata Ketua PCNU Kota Serang KH Martin Syarkowi.

“Sikap para elite di Jakarta yang tidak tahu persoalan secara utuh membuat tersinggung para ulama dan masyarakat Kota Serang. Ini kan ada orang yang tidak menghormati bulan Ramadan dan melanggar peraturan tapi dibela, ini kan keliru,” lanjut dia (www.m.tempo.co 14/06/2016)

Reaksi lain, “Kaum liberal betul-betul memanfaatkan kisruh tersebut untuk menjalankan misinya menjauhkan kaum Muslim dari Islam. Mereka membuat poster-poster kecil yang disebar di jejaring sosial. Poster itu berisi sikap nyinyir atas perlakuan pemerintah kepada pedagang kecil yang hendak mencari nafkah. Sikap nyinyir juga ditujukan kepada syariat Islam” (www.hidayatullah.com 13/06/2016)”.

Atas reaksi itu, berharga jika kita ungkap: Sebenarnya, seperti apa posisi Perda bernuansa syariat Islam di depan konstitusi? Jika dikaji, keberadaannya dijamin oleh konstitusi.

Prof. Soetandyo Wignjosoebroto di seminar “Mencegah Disintegrasi Bangsa” mengatakan bahwa hendaknya idiom privat (termasuk agama) tak dibawa ke ruang publik. Tapi, idiom privat bisa dibawa ke wilayah publik (dan menjadi aturan) bila memang telah ada kesepakatan bersama antarkelompok masyarakat (Republika, 18/06/2009).

Pendapat Soetandyo –pakar Sosiologi Hukum- itu, sekadar penegasan saja dari konstitusi kita. Kita simak: Oleh karena UUD 1945 termasuk kesepakatan bersama, relevan jika kita melihat bagaimana konstitusi itu mengatur agama.

Pada 18/08/1945 ditetapkan UUD 1945. Kemudian diganti Konstitusi RIS 1949, lalu Undang-undang Dasar Sementara Negara Kesatuan RI 1950, dan ‘terakhir’ kembali ke UUD 1945. Salah satu konsideran Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menjadi dasar pertimbangan kembali berlakunya UUD 1945, yaitu “Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.

Kita tahu, Piagam Jakarta-lah yang dipersiapkan menjadi pembukaan UUD 1945. Tapi, karena ada bagian yang dianggap dapat menimbulkan ‘persoalan’, yaitu pernyataan “Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” (terkenal dengan istilah ‘tujuh kata’), dihapuslah kalimat itu. Selanjutnya, kalimat “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti dengan “Ketuhanan yang Maha Esa”.

UUD 1945 bahkan mengatur secara khusus tentang agama. Pasal 29 ayat 1: Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Implikasinya? Pertama, tidak tepat ungkapan bahwa Indonesia bukan negara agama tapi juga bukan negara sekular. Sesungguhnya, Indonesia –berdasar konstitusi- adalah negara yang pengelolaannya seharusnya mendasarkan pada prinsip Ketuhanan yang Maha Esa.

Kedua, Piagam Jakarta disebut menjiwai dan menjadi satu kesatuan dengan UUD 1945. Ketika mencoba memahami pasal 29 ayat 1 harus tak meninggalkan semangat Piagam Jakarta itu. Maka, bertemulah kita dengan spirit bahwa Indonesia adalah negara yang berdasar kepada ketuhanan, dengan salah satu indikator: Terjaminnya umat Islam dalam menjalankan syariat agamanya.

Hal tersebut menjadi semakin jelas jika memperhatikan pasal 29 ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Artinya, konstitusi sangat menjamin setiap Muslim untuk mengamalkan seluruh ajaran agamanya yang diyakininya telah mengatur secara lengkap dan sempurna segenap aspek kehidupan. Maka tak menjadi masalah jika dalam kehidupan sosial dan politiknya, seorang Muslim mengaktualisasikan ajaran agamanya.

Terlihat bahwa Indonesia –lewat konstitusinya- sejak awal telah didesain untuk selalu bersuasana religius (dalam konteks kaum Muslim, religius itu bermakna Islami). Di titik inilah, Perda bernuansa syariat Islam itu menemukan pijakan konstitusionalnya yang sangat kukuh.

Sebagai konsekwensinya, seluruh umat Islam tak perlu ragu dalam mengekspresikan spirit keislamannya dalam kehidupan bernegara. Sejauh melalui aturan main yang telah disepakati, tak ada masalah jika berbagai spirit keislaman mewarnai bermacam peraturan perundang-undangan kita.

Selama ini, semua Perda Syariah di berbagai daerah telah melewati mekanisme pengambilan keputusan yang legal. Maka, kemunculan berbagai Perda bernuansa syariat Islam itu mengisyaratkan bahwa keberadaannya dibutuhkan oleh rakyat. Jika kehadirannya telah melewati proses politik yang sah, maka tak perlu “pihak luar” menyoalnya. Terkait ‘Kasus Serang’, kita perlu lebih tekun dalam menghayati tentang apa makna aspirasi daerah.

Peringatan Keras
Alhasil, mari menunduk sembari mengingat Allah yang telah mengingatkan kita: _Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai”_ (QS At-Taubah [9]: 32).


Source: islampos.com

17/06/2016

Toleransi Beradab


Seolah orang yang tidak menjalankan puasa tidak ditoleransi umat Islam. Sebuah penciptaan kesan berpikir yang sesat dan menyesatkan.

PERINTAH kewajiban shaum atau berpuasa Ramadhan harus dilihat, dirasakan, dan diperlakukan dalam konsepsi Islam. Bukan dengan perspektif di luar itu. Sayangnya, mulai banyak kalangan—bahkan dari sebagian pemeluk Islam sendiri—yang tidak merasa cukup dengan konsepsi Islam. Mereka melibatkan sudut pandangan lain ketika berbicara puasa Ramadhan. Ramadhan dan toleransi, ketika dua kata ini disandingkan maka bisa saja melahirkan pemikiran dan pandangan yang malah menyudutkan ibadah wajib bagi umat Islam.

Perintah menghormati umat Islam yang tengah menjalankan puasa Ramadhan sering diselewengkan sebagai sebentuk teror atau setidaknya intimidasi pada toleransi. Seolah orang yang tidak menjalankan puasa tidak ditoleransi umat Islam. Sebuah penciptaan kesan berpikir yang sesat dan menyesatkan. Sejak kapan umat Islam mewajibkan umat lain berpuasa? Kapan pula bukti umat Islam meneror umat lain agar mengikuti kewajibannya? Lalu bagaimana dengan kalangan saudara seiman sendiri?

Setiap Muslim pastilah tahu bahwa kewajiban menjalankan puasa Ramadhan memiliki perkecualian. Orang sakit, perempuan hamil dan menyusui, orang yang tengah safar, ataupun orang yang dalam satu tugas yang berat, semua ini diperkenankan tidak berpuasa Ramadhan. Mereka menunda untuk kemudian diganti di hari setelah Ramadhan. Terhadap kalangan ini, perlakuan menghormati sudah secara otomatis mengingat agama kita juga menyebut jelas dalilnya. Maka, memampang deretan foto orang Islam sedang makan dan minum di sekitar Masjidil Haram saat Ramadhan, sama sekali tidak berdasar ilmu. Oknum pemampang entah tidak tahu ataukah pura-pura bahwa di sana jumlah musafir adalah mayoritas. Jadi, amat tidak memadai untuk mendukung motif di balik pikirannya untuk melegalkan bebas bukanya warung-warung makan di negeri kita.